Pelecehan terhadap kitab suci Ummat Islam yaitu Al-Qur'an tersebar di Media Sosial yang di Injak Oleh Kapry Nanda dan di unggah dia sendiri ke Laman Facebooknya, sontak 12.972 ribu di bagikan dan ribuan komentar-komentar yang membullynya.
seperti dibagikan oleh salah satu pengguna Media sosial Naza Muddin Pakpahan dan sekaligus membuat komentar "dia kayaknya ini anak udah kebal pancung kalau enggak kebal hukum :D :D mudah"an cepat dapatlah kau".
Dan begitu banyak komentar-komentar para pengguna media sosial lainnya seperti :
Rahmat Shaleh Sirait "Ini anak udah wajahnya berantakan,otaknya miring. Pemberani Nginjak Al-Qur'an pakai Akun Asli ,sebentar lagi masuk di TV wajahmu yg berantakan itu."
Morge SiweFarm "Semoga anak ini menyadari kesalahannya dan segera bertobat kepada Allah SWT, kembali ke jalan yg benar sebelum azab menimpanya...,Amin"
Dewi "Sebelum masuk tv udah duluan masuk liang kubur dia... Makin hari makin gilak tingkah manusia skrng."
Desriwandi Wandi Semoga "dia dapat hidayah.."
Tindakan Kapry Nanda yang mengunggah foto seolah menginjak Al Quran ke Facebook membuat heboh tanah air, Sejumlah media Nasional memuat berita tentang aksi nekadnya itu.
Pemda provinsi Sumatera Barat bahkan sampai menurunkan tim untuk mengusut persoalan ini. Selasa (14/06/2016), tim tersebut sudah mendapatkan penjelasannya.
Tim Sumbar berkoordinasi dengan staf Wali Nagari Sungai Aur kabupaten Pasaman Barat, Darimal yang menyebutkan bahwa Kapry Nanda 20 tahun memang warganya di Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Pasaman Barat.
Menurut keterangan pelaku (Kapry Nanda), aksi konyolnya itu dilakukan pada hari Minggu 12 Juni 2016, bertempat di Musalla Al Ikhlas jorong Kampung Tangah, Ia bersama 4 orang temannya sedang berada di Musalla tersebut.
Entah dari mana timbul ide yang membuat gaduh itu yang sempat mecoreng muka orang Sumatera Barat.
Melecehkan kitab suci Agama merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji, Kitab suci agama apapun itu, dan siapapun pelakunya ini Semoga cepat mendapat hidayah atau teguran dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin..
Kelakuan pria tersebut sudah termasuk tindak pidana yang di sampaikan dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 Pasal 156a menyatakan:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan "
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
0 on: "HEBOH !!! Seorang Pemuda Injak Alquran Di Dalam Masjid"